Sumber daya alam
dan lingkungan hidup dalam kontek pembahasan ini tidaklah jauh beda dalam segi
pengertiannya dikarenakan pembahasannya mencakup segala kebutuhan yang
berhubungan dengan alam dan segala hal yang berhubungan dengan luar dari
manusia itu sendiri sebagai mahluk hidup.
Menurut Slamet Riyadi (Darmodjo,
1991/1992)
mendefinisikan Sumber Daya Alam sebagai segala isi yang terkandung dalam biosfer, sebagai sumber energi yang potensial,
baik yang
tersembunyi
di dalam litosfer
(tanah), hidrosfer
(air) maupun
atmosfer (udara) yang dapat
dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan
manusia secara langsung maupun tidak langsung. Herman Haeruman Js (Kaligis, 1986) menyatakan bahwa: Sumber Daya Alam adalah sumber daya yang terbentuk
karena kekuatan alami
misalnya tanah, air dan perairan, biodata, udara dan ruang, mineral, bentang alam (landscape),
panas bumi dan gas bumi, angin, pasang surut dan arus laut.
Jadi sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di sekeliling
manusia yang bukan dibuat manusia, dan yang terdapat di permukaan bumi, baik itu berada di dalam tanah, laut ataupun air dan di udara, yang
dapat dimanfaatkan
untuk pemenuhan kebutuhan manusia maupun organisme lain secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian lingkungan
adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan
kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa
dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah,
lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan,
dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di
kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan
abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai
macam benda mati yang ada di sekitar.
Secara khusus, kita sering
menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang
berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi. Adapun
berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan
perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya. Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi
tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik) Unsur
hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup,
seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di
kebun sekolah, maka lingkungan
hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka
lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya Unsur sosial
budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan
sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial.
Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan
norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik) Unsur fisik
(abiotik), yaitu unsur lingkungan
hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan
fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di
bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara
yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung
secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati,
perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.
Peranan sumber
daya alam
dan
lingkungan hidup (SDA
dan
LH) sangat penting
dalam pembangunan nasional, baik sebagai penyedia bahan baku bagi pembangunan ekonomi maupun sebagai pendukung sistem kehidupan. Sesuai dengan fungsinya
tersebut, SDA dan LH perlu
dikelola dengan bijaksana agar pembangunan serta keberlangsungan kehidupan manusia dapat terjaga dan lestari saat ini
dan
di masa yang
akan datang.
Sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi, adanya kepentingan ekonomi yang berorientasi jangka pendek serta lonjakan jumlah penduduk akan berimplikasi pada
meningkatnya kebutuhan akan sumber daya alam untuk
bahan baku industri maupun konsumsi. Peningkatan kebutuhan tersebut dapat berakibat
pada peningkatan pemanfaatan sumber daya alam,
yang pada akhirnya akan menurunkan daya dukung
dan fungsi dari
lingkungan hidup serta kerusakan sumber daya alamnya. Akibat terjadinya
degradasi lingkungan hidup
ini sudah mulai dirasakan, terutama
timbulnya permasalahan
pemenuhan kebutuhan
pangan,
energi
serta kebutuhan akan
sumber daya air di berbagai wilayah. Sebagai negara kepulauan, wilayah Indonesia yang sebagian besar (75 persen wilayah) berupa lautan, merupakan negara yang
sangat
rentan terhadap dampak terjadinya perubahan iklim global disamping masalah lonjakan
jumlah
penduduk; sehingga kedua hal itu
perlu diintegrasikan dalam kebijakan pembangunan jangka
menengah ke
depan (2010-2014).
Sesuai dengan amanat RPJMN pertama (periode 2004 – 2009), lingkup pembangunan bidang
SDA
dan
LH meliputi 1) revitalisasi pertanian,
dan
2) perbaikan pengelolaan SDA
dan
perbaikan fungsi LH. Pelaksanaan dari kebijakan ini memberikan hasil terhadap meningkatnya peran SDA dan LH dalam perkembangan perekonomian
nasional. Hal ini dicerminkan dengan semakin meningkatnya kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor-sektor yang berbasis SDA dan LH terhadap pembentukan PDB nasional selama periode tersebut. Selain itu,
sektor-sektor yang berbasis SDA dan LH juga menjadi tumpuan utama bagi sebagian besar tenaga kerja, terutama
di perdesaan dan pesisir.
Sementara itu, Sumber daya alam
dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan
tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya. Dengan demikian sumber
daya
alam memiliki peran ganda,
yaitu
sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based
economy)
dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (life support system).
Hingga saat ini, sumber daya alam
sangat berperan sebagai tulang punggung perekonomian
nasional, dan masih akan diandalkan dalam jangka menengah. Hasil hutan, hasil laut, perikanan,
pertambangan, dan pertanian memberikan kontribusi 24,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional pada tahun 2002, dan menyerap
45 persen tenaga kerja dari total
angkatan kerja yang ada. Namun di
lain pihak, kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada pertumbuhan jangka
pendek telah memicu pola produksi dan
konsumsi yang agresif, eksploitatif, dan ekspansif sehingga
daya dukung dan fungsi lingkungan
hidupnya semakin menurun, bahkan mengarah pada kondisi yang
mengkhawatirkan.
Atas dasar fungsi ganda tersebut, sumber daya alam senantiasa harus
dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan
pembangunan nasional. Penerapan
prinsip-prinsip pembangunan yang
berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan
dan peraturan perundangan, terutama
dalam mendorong investasi
pembangunan jangka menengah (2004-2009). Prinsip-prinsip tersebut saling
sinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang
mendasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
fungsi lingkungan hidup.