Jumat, 02 Oktober 2015
Olimpiade Sains Ma'arif (OSM) 2014
sambutan ketau lembaga pendidikan ma'arif cab.kencong
para peserta OSM
para dewan juri dalam penentuan pemenang
para pemenang OSM 2014
hibran dari Osis SMA SATYA DARMA BALUNG
Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan
sumber daya alam dan lingkungan hidup dibedakan menjadi
2 jenis, yaitu:
1.
Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam.
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup.
Dahsyatnya gelombang tsunami
yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5
skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam
yang dalam
sekejap mampu merubah bentuk
muka bumi. Peristiwa alam
lainnya yang berdampak pada
kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang
menimbulkan tekanan kuat keluar melalui
puncak gunung berapi. Bahaya yang ditimbulkan
oleh letusan gunung berapi
antara lain
berupa:
1. Hujan
abu
vulkanik, menyebabkan gangguan
pernafasan
2. Lava panas, merusak, dan mematikan
apa
pun yang dilalui.
3. Awan panas, dapat mematikan makhluk
hidup yang dilalui.
4. Gas
yang mengandung racun.
5. Material padat (batuan, kerikil,
pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-
lain.
b. Gempa
bumi
Gempa bumi
adalah getaran kulit bumi
yang bisa disebabkan karena beberapa hal,
di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun,
maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia
dapat mengukur berapa
intensitas gempa, namun manusia
sama sekali tidak dapat
memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu,
bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada
saat gempa berlangsung
terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung
maupun tidak langsung, di antaranya:
1. Berbagai bangunan
roboh.
2. Tanah di permukaan
bumi merekah, jalan menjadi
putus.
3. Tanah longsor akibat guncangan.
4. Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5. Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang
pasang).
c.
Angin topan
Angin topan
terjadi akibat aliran udara dari
kawasan yang
bertekanan tinggi
menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok.
Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra
Pasifik dan Atlantik
merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin
topan merupakan bencana musiman.
Tetapi bagi
Indonesia baru dirasakan di
pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim
di Indonesia yang tak lain
disebabkan oleh
adanya gejala pemanasan
global.
Bahaya angin topan
bisa diprediksi melalui foto
satelit
yang menggambarkan
keadaan atmosfer bumi,
termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan
kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan
lingkungan hidup dalam bentuk:
1.
Merobohkan bangunan.
2.
Rusaknya areal pertanian
dan
perkebunan.
3.
Membahayakan penerbangan.
4.
Menimbulkan ombak
besar yang
dapat menenggelamkan
kapal.
Berbagai dampak yang buruk yang terjadi akibat dari
ulah manusia diantaranya:
a. Pencemaran
pencemaran udara, air, tanah, dan suara sebagai dampak adanya kawasan industri.
b.
Banjir
sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan
kesalahan
dalam menjaga daerah
aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c.
Tanah
longsor
sebagai dampak langsung dari
rusaknya hutan.
Dan itu semua dapat
terjadi akibat dari manusia yang selalu melakukan pengerusakan alam diantaranya
perbuatan seperti :
1. Penebangan hutan
secara liar (penggundulan hutan).
2. Perburuan liar.
3. Merusak hutan
bakau.
4. Penimbunan rawa-rawa untuk
pemukiman.
5. Pembuangan
sampah di sembarang tempat.
2.b.2.
Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Pelestarian lingkunagn hidup yang dilakukan di
Indonesia mengacu pada UU No.23
1997. UU ini berisi tentang rangkaian upaya untuk melindungi kemampuanlingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan dampak negative yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar kekayaan sumberdaya alam yang
ada
dapat berlanjut
selama ada kehidupan.
1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
1. Mengeluarkan UU Pokok
Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata
Guna Tanah.
2. Menerbitkan UU
No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No.
24 Tahun 1986, tentang
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
4. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk
Badan Pengendalian
Lingkungan.
2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Beberapa
upaya yang dapat dilakuklan
masyarakat
berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a.
Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan
menanam pohon atau penghijauan kembali
(reboisasi) terhadap tanah yang semula
gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring
perlu dibangun terasering atau
sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
b.
Pelestarian udara
Upaya yang dapat dilakukan untuk
menjaga agar udara tetap bersih dan sehat
antara lain:
1) Menggalakkan penanaman
pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi
oksigen melalui proses fotosintesis.
Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan
juga
mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan
udara akan tetap terjaga.
2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik
pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan
penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya
ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak
lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin
pada AC maupun kulkas serta dipergunakan
di berbagai produk
kosmetika, adalah gas yang dapat
bersenyawa
dengan
gas
ozon,
sehingga mengakibatkan
lapisan
ozon
menyusut. Lapisan
ozon adalah
lapisan di atmosfer
yang berperan
sebagai filter bagi bumi, karena mampu
memantulkan kembali
sinar ultraviolet ke luar angkasa yang
dipancarkan oleh
matahari.
Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan
jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan
ozon
di atmosfer.
c.
Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk
melestarikan
hutan:
1. Reboisasi
atau
penanaman
kembali hutan yang
gundul.
2. Melarang pembabatan hutan
secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem
tebang
pilih dalam menebang pohon.
4.
Menerapkan
sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi
yang berat bagi
mereka yang
melanggar ketentuan
mengenai
pengelolaan hutan.6. Ikut berpartisipasai dalam
kegiatan pecinta alam.
7. Memasok peralatan
yang canggih.
8.
Melakukan penyuluhan pada masyarakat
akan pentingnya lingkungan hidup.
d.
Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk
melestarikan laut
dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2. Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang
merupakan habitat
ikan dan tanaman laut.
3. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4. Melarang pemakaian pukat
harimau untuk mencari ikan.
e.
Pelestarian flora
dan
fauna
Upaya yang dapat dilakukan untuk
menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
3. Menggalakkan kegiatan penghijauan.