HIMAPBIO BIOSVER

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM JEMBER

Jumat, 02 Oktober 2015

Olimpiade Sains Ma'arif (OSM) 2014

 sambutan ketau lembaga pendidikan ma'arif cab.kencong
 para peserta OSM
 para dewan juri dalam penentuan pemenang
 para pemenang OSM 2014
 hibran dari Osis SMA SATYA DARMA BALUNG

Share:

Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup





Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.                   Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam.
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi. Peristiwa alam  lainnya  yang  berdampak  pada  kerusakan  lingkungan  hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi. Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
1.   Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan
2.   Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3.   Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4.   Gas yang mengandung racun.
5.   Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain- lain.
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1.   Berbagai bangunan roboh.
2.   Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3.   Tanah longsor akibat guncangan.
4.   Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5. Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1.   Merobohkan bangunan.
2.   Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3.   Membahayakan penerbangan.
4.   Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.
2.                   Kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia.
Berbagai dampak yang buruk yang terjadi akibat dari ulah manusia diantaranya:
a. Pencemaran
            pencemaran udara, air, tanah, dan suara sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Banjir
sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c.  Tanah longsor
sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Dan itu semua dapat terjadi akibat dari manusia yang selalu melakukan pengerusakan alam diantaranya perbuatan seperti :
1.   Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
2.   Perburuan liar.
3.   Merusak hutan bakau.
4.   Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
5.   Pembuangan sampah di sembarang tempat.
6.   Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
7.   Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
2.b.2. Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Pelestarian lingkunagn hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada UU No.23 1997. UU ini berisi tentang rangkaian upaya untuk melindungi kemampuanlingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan dampak negative yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar kekayaan sumberdaya alam yang ada dapat berlanjut selama ada kehidupan.
1.      Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
1.   Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang  Tata Guna Tanah.
2.     Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.   Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
4.  Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan.
2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Beberapa   upaya   yang   dapat   dilakuklan   masyarakat   berkaitan   dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a.      Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun  terasering atau  sengkedan,  sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
b.      Pelestarian udara
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan  penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa  dengan  gas  ozon,  sehingga  mengakibatkan  lapisan  ozon  menyusut. Lapisan  ozon  adalah  lapisan  di  atmosfer  yang  berperan  sebagai  filter  bagi  bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan  oleh  matahari.  Sinar  ultraviolet  yang  berlebihan  akan  merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
c.       Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1.   Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2.   Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3.   Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5.   Menerapkan  sanksi  yang  berat  bagi  mereka  yang  melanggar  ketentuan mengenai pengelolaan hutan.6.   Ikut berpartisipasai dalam kegiatan pecinta alam.
7.   Memasok peralatan yang canggih.
8. Melakukan penyuluhan pada masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup.
d.      Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1.  Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2.  Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3.   Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4.   Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e.       Pelestarian flora dan fauna
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1.   Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2.   Melarang kegiatan perburuan liar.
3.   Menggalakkan kegiatan penghijauan.
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Tentang Kami

Blog ini merupakan media yang dikelola oleh Bidang Informasi dan Komunikasi (INFOKOM) HIMAPBIO BIOSVER "Biology Organization of Islamic University of Jember (BIOSVER)", Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Islam Jember.
Kritik dan Saran silahkan tinggalkan di kolom komentar.

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

GALLERY

GALLERY

PILIH BAHASA